JAMSOSTEK merupakan singkatan dari jaminan sosial
tenaga kerja dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi
tenaga kerja untuk mengatasi risiko dan penyelenggaraannya menggunakan
mekamisme asuransi sosial. Sebagai program publik, JAMSOSTEK memberikan hak dan
membebani kewajiban secara pasti (compulsory)
bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992
berupa santunan tunai dan pelayanan medis sedangkan kewajibannya adalah
membayar iuran.
Program ini memberikan perlindungan bersifat
dasar untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami resiko-resiko
sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga
kerja. Resiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas
saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan
meninggal dunia. Yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan
tenaga kerja atau membutuhkan perawatan medis.
Maka dari pada itu, JAMSOSTEK ini sudah layaknya
harus dimiliki oleh semua pekerja tidak lagi memandang jenis pekerjaannya
melainkan manfaat serta berjaga-jaga atas apa yang tidak kita ketahui
kedepannya. Terlebih lagi untuk pekerja berat yang taruhannya nyawa, harus
lebih diprioritaskan dengan penggunaan tarif pemungutan yang disepakati
bersama.
Kaitannya dengan
perubahan data JAMSOSTEK yang baru-baru ini saya kerjakan, disini saya hanya
ingin berbagi seputar formulir JAMSOSTEK. Dalam formulir Jamsostek 1a
disebutkan bahwa disana memuat pendaftaran tenaga kerja dan pemberitahuan
perubahan identitas tenaga kerja dan susunan keluarga. Itu artinya untuk
pendaftaran baru maupun perubahan data Jamsostek berada dalam satu formulir.
Dalam formulir
Jamsostek 1a terbagi atas tiga bagian ;
- Bagian pertama : Mengenai Identitas Tenaga Kerja, dimana disini kita diminta untuk mengisi identitas pribadi kita termasuk nama ibu kandung, NPWP, bahkan rekening bank yang dimiliki.
- Bagian Kedua : Mengenai Susunan Keluarga, berisi tentang nama anggota keluarga beserta tanggal lahir, jenis kelamin serta golongan darah. Bagian ini tidak berlaku bagi yang masih berstatus belum menikah.
- Bagian Ketiga : Fasilitas Kesehatan Yang Di Pilih, memuat tentang nama balai pengobatan umum, balai pengobatan gigi, rumah bersalin yang dipilih untuk nantinya jika berobat.
Dan jangan lupa
untuk mempersiapkan pas foto 2 x 3 serta tanda tangani formulirnya.
Selamat Membuat,
AHMAD NURUS SIROT