Media Sosial

Jumat, 22 Februari 2013

Mengurus Perubahan Data JAMSOSTEK

Jum'at, 22 Februari 2013




JAMSOSTEK merupakan singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko dan penyelenggaraannya menggunakan mekamisme asuransi sosial. Sebagai program publik, JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 berupa santunan tunai dan pelayanan medis sedangkan kewajibannya adalah membayar iuran.
Program ini memberikan perlindungan bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Resiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia. Yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja atau membutuhkan perawatan medis.
Maka dari pada itu, JAMSOSTEK ini sudah layaknya harus dimiliki oleh semua pekerja tidak lagi memandang jenis pekerjaannya melainkan manfaat serta berjaga-jaga atas apa yang tidak kita ketahui kedepannya. Terlebih lagi untuk pekerja berat yang taruhannya nyawa, harus lebih diprioritaskan dengan penggunaan tarif pemungutan yang disepakati bersama.
Kaitannya dengan perubahan data JAMSOSTEK yang baru-baru ini saya kerjakan, disini saya hanya ingin berbagi seputar formulir JAMSOSTEK. Dalam formulir Jamsostek 1a disebutkan bahwa disana memuat pendaftaran tenaga kerja dan pemberitahuan perubahan identitas tenaga kerja dan susunan keluarga. Itu artinya untuk pendaftaran baru maupun perubahan data Jamsostek berada dalam satu formulir.
Dalam formulir Jamsostek 1a terbagi atas tiga bagian ;
  • Bagian pertama : Mengenai Identitas Tenaga Kerja, dimana disini kita diminta untuk mengisi identitas pribadi kita termasuk nama ibu kandung, NPWP, bahkan rekening bank yang dimiliki.
  • Bagian Kedua : Mengenai Susunan Keluarga, berisi tentang nama anggota keluarga beserta tanggal lahir, jenis kelamin serta golongan darah. Bagian ini tidak berlaku bagi yang masih berstatus belum menikah.
  • Bagian Ketiga : Fasilitas Kesehatan Yang Di Pilih, memuat tentang nama balai pengobatan umum, balai pengobatan gigi, rumah bersalin yang dipilih untuk nantinya jika berobat.
Dan jangan lupa untuk mempersiapkan pas foto 2 x 3 serta tanda tangani formulirnya.

Selamat Membuat,

AHMAD NURUS SIROT