Hari ini saya jadwal kuliah salah satu mata kuliah pilihan yang harus diambil mahasiswa semester 6 ini. Yang paling menyedihkan adalah dalam mata kuliah ini hanya saya diantara teman-teman seperjuangan. Tapi memang Tuhan selalu punya kejutan buat hamba-Nya. Hari ini kuliah kosong karena pak dosen sedang dalam tugas kampus. Tanpa Ba Bi Bu langsung meluncur ke kos si Riyat buat ambil materi kuliah esok sorenya. Berhubung sudah ada janji sama Ko Antok sekeluarga buat makan malam jadi cukup sampai jam 7 malam ngobrol di kos nya.
Jam 7 malam motor saya parkirkan disamping Bank BNI kampus karena bakal pergi ramai-ramai menggunakan mobil Ko Antok. Stand by di depan kampus menunggu mobil yang bakal jemput sekalipun tidak lama mobilnya sudah datang. Percakapan yang mengherankan di mobil adalah "kamu mau makan apa??" Lah ko.. Aku kan ngikut saja lagian kan aku tamu (Dalam hati). Namun isi percakapan yang sesungguhnya adalah Bagaimana kalau makan SWIEKE untuk dinner malam ini. Ko Andik tidak enak hati mengajak saya makan swieke karena beliau tahu bahwa saya adalah muslim, yang mana setau Ko Andik swieke hukumnya haram kalau dimakan orang muslim. Dan saya tertawa ringan berniat meledek Ko Andik tentang kekhawatirannya itu.
Sedikit review yah :
Sama seperti hukum kepiting, ada perbedaan pendapat
di kalangan ulama mengenai hukum swike atau kodok. Sebagian besar ulama
mengharamkan kodok dengan dalil hadits Rasulullah saw. yang
diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy:
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy, bahwa ada seorang tabib (dokter) yang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah saw. melarang membunuhnya. (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i).
Berdasarkan hadits ini, para ulama mengharamkan kodok. Sebab dalam hadits tersebut, Rasulullah saw. melarang untuk membunuhnya. Sebuah kaidah mengatakan bahwa hewan-hewan yang dilarang untuk dibunuh, hukumnya haram dimakan. Seandainya boleh dimakan, niscaya Rasulullah tidak akan mengeluarkan larangan tersebut. Ada juga ulama yang mengharamkan kodok, karena bagi kebanyakan orang, kodok termasuk ke dalam katagori hewan yang menjijikkan. Ada pula yang mengharamkannya karena kodok termasuk binatang yang bisa hidup di dua alam.
Berbeda dengan ulama di atas, Imam Malik menghalalkan hewan kodok. Imam Malik berpendapat seperti itu karena hadits di atas tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa kodok termasuk hewan yang najis atau diharamkan. Imam Malik dan para pengikutnya mengatakan, selama tidak ada nash atau dalil yang secara jelas mengharamkan binatang tertentu, maka hukumnya halal dan boleh dimakan. Tetapi perlu diingat, bila sudah diketahui bahwa ada jenis kodok yang mengandung racun, maka hukumnya haram. Sebab, binatang seperti itu merupakan binatang yang membahayakan manusia. Padahal segala sesuatu yang membahayakan manusia, dihukumi sebagai sesuatu yang haram.
Pertanyaannya, kita mau ikut pendapat yang mana? Apakah pendapat pertama yang mengharamkan kodok ataukah pendapat kedua yang menghalalkannya? Menurut saya, semua kembali kepada masing-masing individu. Yang terpenting, kita tahu alasan atau dasar hukumnya. Sebab, permasalahan seperti ini merupakan permasalahan ijtihadi yang tidak patut dibesar-besarkan, apalagi dijadikan alasan untuk menyudutkan satu kelompok Islam hingga menyebabkan terjadinya perselisihan atau perpecahan di kalangan umat Islam.
Sekian dulu,
Keep posting guys,
AHMAD NURUS SIROT
0 comments:
Posting Komentar