Pemerintah berdalih, pemberlakukan pajak bagi UKM selain untuk peningkatkan pendapatan negara juga untuk memenuhi azaz keadilan yaitu perlu ada kesetaraan pajak bagi seluruh wajib pajak. Meskipun sebenarnya pemerintah sendiri selama ini juga masih belum mampu memaksimalkan potensi pendapatan pajak dari sektor-sektor yang jelas ada. Masalah korupsi dan pengelapan pajak yang seharusnya dapat meningkatkan nilai tambah pendapatan negara, juga terkesan tidak serius di tangani oleh pemerintah. Seolah-olah pemerintah lemah menghadapi korporasi besar pengempalang pajak di negeri ini.