Media kita masih saja ramai memberitakan seputar hukuman mati "Duo Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Hampir setiap harinya, media-media tidak luput memberitakannya. Pun halnya dengan media Australia, mereka semakin "liar" dalam menyampaikan beritanya. Negeri Kanguru sendiri telah mengahapus hukuman mati dalam bentuk kejahatan apapun sehingga mereka terlihat sangat berupaya keras membebaskan warganya dari jerat hukuman mati di Indonesia.
Terkait berbagai lobi yang dilaksanakan Menteri Luar Negri Australia memang sudah sepatutnya dikerjakan. Melindungi warganya dan memberi bantuan hukum di luar negri yang bermasalah hukum di negara lain adalah salah satu tugasnya. Dalam kasus duo bali nine, intervensi-intervensi yang dilakukan Australia sangatlah tidak patut mengingat Indonesia merupakan negara berdaulat yang memiliki kekuatan-kekuatan hukum tersendiri sehingga negara luar harus menghormatinya, termasuk Australia. Apalagi keputusan hukuman mati sebagai upaya perlawanan terhadap narkoba dimana Indonesia telah dinyatakan darurat narkoba.
Ada yang menarik dari kasus ini bila kita lihat dari situs Wikipedia, dimana terdapat pernyatan dari dua orang tua bali nine (Scott Rush dan Renae Lawrence) yang mana mereka mengkritik pihak kepolisian Australia yang ternyata telah mengetahui rencana penyelundupan narkoba dan memilih untuk mengabari Polri daripada menangkap mereka di Australia, dimana tidak ada hukuman mati sehingga kesembilan orang tersebut dapat menghindari ancaman mati.
Salam Blogger
0 comments:
Posting Komentar