Senin, Januari 07, 2013
0


Senin, 07 Januari 2013


Beberapa waktu yang lalu pemerintah kita gencar membahas masalah jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan hasilnya sudah bisa ketahui dan diterapkan tahun ini. Adalah per 01 Januari 2013 dimana PTKP mengalami kenaikan dari Rp 15.840.000,- menjadi Rp 24.300.000,-. Artinya bahwa setiap wajib pajak (WP) orang pribadi dengan penghasilan Rp 2.025.000,-  per bulan (Rp 24.300.000,- per tahun) tidak dikenakan pajak penghasilan. Bukan cuma itu saja, WP orang pribadi yamg sudah menikah dan punya anak perhitungannya juga ikut aturan tahun pajak 2013 (setiap anak, WP orang pribadi mendapat tambahan PTKP sebesar Rp 2.025.000,- juga).
Dasar penyesuaian PTKP ini peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tahun 2012 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak. Pasal 3 peraturan ini menyatakan bahwa aturan ini berlaku tanggal 01 Januari 2013. Namun perlu diingat bahwa untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan WP orang pribadi tahun pajak 2012 yang jatuh tempo bulan Maret 2013 tidak diperkenankan memakai aturan baru ini. Berlaku 01 Januari 2013 disini mengandung arti bahwa kenaikan PTKP sebagai variabel pengurang penghasilan kena pajak (PKP) tersebut baru akan berlaku untuk tahun pajak 2013 yang nantinya dilaporkan dalam SPT tahun pajak penghasilan bulan Maret 2014.
Dengan demikian, untuk pelaporan SPT pajak penghasilan WP orang pribadi yang akan tiba pada bulan Maret 2013 besok masih menggunakan PTKP yang lama yang sebesar Rp 15.840.000,- setahun (Rp 1.320.000,- sebulan) berikut tambahan-tambahannya. PTKP baru yang sudah mengalami kenaikan tersebut berlaku mulai tahun pajak 2013 (Januari sampai dengan Desember 2013). Jadi jangan lupa untuk bayar pajaknya di bank dan laporkan SPTnya ke kantor pajak. "Bangga Bayar Pajak".


AHMAD NURUS SIROT

0 comments:

Posting Komentar